KESEJAHTERAAN PENYULUH


Hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan ketentuan nilai gratifikasi pada sistem penyuluhan pertanian. Namun antisipasi harus dilakukan agar penyuluh terhindar dari gratifikasi. 

Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syarief Hidayat mengatakan ketentuan gratifikasi belum menyentuh seluruh aspek kehidupan yang ada, termasuk penyuluh. "Tidak ada (gratifikasi dalan penyuluhan pertanian)  kecuali ada negative list," tukas Syarief Hidayat dalam Workshop Sistem Pengendalian Intern Pemantapan Sistem Penyuluhan Pertanian, Jumat (20/9).

"Misalnya di Kementan dibangun sistem. Big data, dimana di situ ada 33 juta petani, kelompok tani dan lain sebagainya, tapi orang-orang yang di lapangan seperti para penyuluhnya ini tidak diperhatikan kesejahteraannya yang terjadi, akan muncul rekayasa kelompok-kelompok tani (poktan), bisa jadikan usulan dari mereka. Jadi sistemnya harus diperbaiki dan kesejahteraan penyuluh diperhatikan. Kalau sekarang kita cuma berbicara sistem," paparnya.

Syarief berharap pemerintah meluncurkan program yang benar-benar mampu mengatasi masalah. Contohnya dana des namun harus diawali dengan persiapan yang matang, para kepala desa dipanggil dan diberikan pengertian cara mengelola uangnya. "Sistem plus meningkatkan kesejahteraan itu harus dilakukan oleh pemerintah," tegasnya.   

Syarief mengakui KPK  tidak mungkin masuk ke semua aspek mengatur satu persatu. "Namun yang menjadi salah satu kunci adalah ketika kita menerima sesuatu tersebut apakah akan muncul konflik kepentingan atau tidak. Jika tidak, maka diperkenankan. Dengan catatan, sepanjang belum ada peraturan," tuturnya.

Syarief memberikan contoh ada seorang guru di Nusa Tenggara Timur yang menerima pemberian tiga ekor ayam, satu tandan pisang dan 8 papan petai. Guru tersebut melaporkan pemberian tersebut ke KPK. "Jadi memang bukan lihat nilainya, tapi di sana ada konflik kepentingan," tukasnya.

Pada kegiatan Workshop Sistem Pengendalian Intern Pemantapan Sistem Penyuluhan Pertanian, Syarief menjelaskan kepatuhan masing-masing kementrian dan lembaga berbeda, ada yang sudah baik melakukannya, ada yang masih perlu perbaikan, ada yang bahkan belum melakukan.

"Saat ini KPK mengawasi 812 Kementerian, Lembaga, dan Organisasi Pemerintah (KLOP),  yang sudah membentuk unit pengendali gratifikasi baru 538," bebernya.

Komentar